Pelaku Usaha Penambangan di Batang Wajib Kantongi Izin
Batang – Forkopimda Kabupaten Batang menggelar Forum Grub Diskusi (FGD) .
bersama para pelaku usaha penambangan. Pada Forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang meminta para pelaku usaha penambangan berkewajiban memiliki perizinan dalam melakukan penambangan.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengharapkan, agar para pelaku usaha penambangan di Kabupaten Batang wajib memiliki izin resmi.
“Perizinan menjadi penting untuk meminimalkan terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem diwilayah sekitar,” tegasnya pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Ia menambahkan, para pelaku usaha penambangan harus memahami sistem tata ruang. Sehingga dalam melakukan penambangan, juga mampu menganalisis dampak di masa depan.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha penambangan agar mereka mengetahui bagaimana cara mengajukan izin penambangan.
"Kami kumpulkan pelaku usaha agar kedepan tidak ada menimbulkan pemasalahan, karena mereka sudah memiliki izin," jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Usaha Penambangan di Batang Wajib Kantongi Izin"
Posting Komentar