Dua Tersangka Peredaran Obat Tanpa Izin Jaringan Aceh Ditangkap, Polisi Sita Obat Senilai Jutaan Rupiah

 


Batang
– Polres Batang berhasil menciduk YF (37 tahun) warga Desa Babah Buloh
Kecamatan Sawang Aceh Utara dan YZ (31 tahun) warga Desa Mon Ara Aceh
Besar yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin pada Jumat
(3/2/2023) pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku menyewa dua warung di
Jalan Pattimura Dukuh Pesalakan Karangasem Selatan dan Jalan Pemuda Desa
Rowobelang Batang untuk menjalankan aksinya.

Wakapolres Batang,
Kompol Raharja, mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres
Batang, Senin (27/2/2023) bahwa kedua tersangka diamankan oleh
Satresnaroba karena kedapatan menjual obat-obatan berwarna kuning
berlogo "DMP", "MF" dan obat berwarna putih berlogo "Y" tanpa izin edar.


Kedua tersangka menjual obat tersebut dalam satu paket ke pembeli dengan cara mengecer.

"Modus
yang digunakan dengan menyewa warung untuk memudahkan kedua tersangka
bertransaksi dengan sales, yang tidak mereka kenal," ujar Raharja.

Kedua
pelaku menghasilkan omset yang berbeda dari penjualan obat-obatan
tersebut. YF memperoleh omset mencapai Rp30 juta per bulan, sedangkan YZ
memperoleh omset sebesar Rp18 juta per bulan.

Barang bukti yang
berhasil disita dari kedua tersangka adalah obat berlogo DMP sebanyak
38 paket berisi 608 butir, obat berwarna kuning berlogo MF sebanyak 13
paket berisi 78 butir, obat berwarna putih berlogo Y sebanyak 2 paket
berisi 8 butir, Tramadol 47 butir, Trihex 16 butir, klip kosong 14
pisis, uang hasil penjualan Rp996 ribu dan 1 ponsel untuk YF, serta obat
berwarna kuning berlogo DMP sebanyak 14 paket 224 butir, obat warna
kuning berlogo MF sebanyak 3 paket 18 butir, obat berwarna putih berlogo
Y sebanyak 24 paket 96 butir, Tramadol 13 butir, Trihex 11 butir, klip
kosong 8 lembar, uang hasil penjualan Rp150 ribu dan 1 ponsel untuk YZ.
Total obat yang berhasil disita sebanyak 1.119 butir.

Kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor:
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat
(10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pidana penjara paling lama 15
tahun.

Belum ada Komentar untuk " Dua Tersangka Peredaran Obat Tanpa Izin Jaringan Aceh Ditangkap, Polisi Sita Obat Senilai Jutaan Rupiah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel