Pengedar Hexymer Di Batang Ditangkap Polisi

 


BATANG – Jajaran
Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan
terlarang psikotropika golongan IV jenis Hexymer, diduga pelaku
berinisial FK (24) ditangkap dirumahnya di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan
Wonotunggal. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan
ribu pil hexymer tanpa izin edar itu.

Kapolres
Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja
mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka
melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.

“Modus
tersangka dengan membeli Hexymer dengan harga Rp650 ribu per botol yang
berisi seribu butir melalui online. Lalu, memecahnya menjadi paketan
kecil berisi 4 butir dan dijual dengan harga RP10 ribu,” kata Kompol
Raharja didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di
Mapolres setempat, Selasa (21/02/2023).

Penangkapan
pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat
terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Berdasar informasi tersebut,
jajaran Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil
mengetahui keberadaan tersangka.

Sebelum
ditangkap polisi, tersangka sempat menyembunyikan obat-obatan terlarang
tersebut dengan cara ditanam di halaman belakang rumah guna mengelabui
petugas. 

 “Pada
awalnya petugas berhasil mengamankan satu botol pil Hexymer berisi 400
butir. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak
10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di
belakang rumah,” jelasnya.

Tersangka FK mengaku membeli pil Hexymer secara online. Lalu dijual kembali dalam paketan kecil, sebelum diedarkan.

“Pil
Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan
Wonotunggal dan juga Bandar. Namun jika pembelinya masih anak sekolah,
maka tidak saya jual,” ujarnya.

Tersangka
FK disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat
(10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara.

 

Belum ada Komentar untuk " Pengedar Hexymer Di Batang Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel