Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla
KOTA
SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng
mengamankan 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa ijin edar
yang terdiri dari berbagai merk. Peredaran jamu ilegal yang diklaim
memiliki khasiat sebagai obat kuat tersebut mencapai pulau Kalimantan
dan Sumatera.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian
didampingi
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada sebuah konferensi pers di
Mapolda Jateng Semarang pada Kamis, (16/02/2023).
Kombes Lutfi
mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta mesin yang digunakan untuk
memproduksi jamu ilegal tersebut diamankan dari sebuah TKP di Kabupaten
Cilacap.
“Para tersangka yang diamankan ini pernah bekerja di
sebuah perusahaan pabrik jamu, kemudian keluar dan memproduksi sendiri
jamu-jamu tanpa ijin edar tersebut,” tuturnya.
Para tersangka
mengaku membeli bahan-bahan herbal tersebut secara online sebagai bahan
dasar pembuatan jamu yang diakui sebagai obat kuat. Produk mereka
kemudian dikemas dengan berbagai merk dan diedarkan melalui pemesanan
online.
“Selama 3 bulan mereka menjalankan usaha telah memasarkan
produk mereka dengan pemesanan online via Medsos dan Online Shop.
Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan
Sumatera,” jelasnya
Dirinya menambahkan, karena produk yang
dibuat tersebut tanpa pengawasan dan ijin edar, maka disinyalir
kandungan didalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.
“Produk
mereka tidak mendapatkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sehingga seperti yang tadi saya katakan, mereka mengedarkannya
dengan pemesanan online,” tambahnya.
Selain mengamankan jamu
ilegal, Ditresnarkoba juga mengamankan 10,8 gram tembakau sintetis atau
yang biasa disebut tembakau gorilla. Pengungkapan tersebut baru pertama
kali di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya peredaran Narkotika
jenis Tembakau Sintetis atau tembakau gorilla ini sudah mulai meningkat
di sejumlah wilayah di Jawa tengah. Hal ini karena tembakau gorila
menjadi alternatif bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan efek
yang sama.
“Tembakau Gorila ini lagi nge-trend di masyarakat.
Tembakau ini adalah tembakau biasa yang disemprot dengan bahan kimia
yang mengandung narkotika, sehingga efeknya sama dengan narkotika pada
umumnya,” ujar Lutfi
Tidak diketahui pasti takaran narkotika yang
digunakan untuk menyemprot tembakau, namun Kombes Lutfi menyebut efek
konsumsi tembakau gorila bisa lebih berbahaya dari narkoba.
Lebih lanjut, Kabidhumas Kombes Iqbal menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba termasuk tembakau gorila.
“Peredaran
tembakau gorila ini menyasar pada kalangan usia produktif yaitu
kalangan remaja khususnya pelajar. Hal ini harus diwaspadai. Semua pihak
punya tanggung jawab dan dituntut peran sertanya dalam memerangi
peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya,” tandasnya
Belum ada Komentar untuk "Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla"
Posting Komentar