Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda!

 

SEMARANG
- Suara menggelagar terdengar saat apel pagi di Mapolda Jateng, Senin
(6/3/2023). Kapolda geram atas kasus suap penerimaan polisi tingkat
Bintara Polri yang menjerat anggotanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi merasa geram akibat ulah anggotanya yang merusak citra Polri.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggotanya terlibat praktik suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Ia mengaku, ulah tujuh anggota tersebut seperti merusak prestasi yang telah dibangun lembaganya selama ini.

Baca juga: Cek Lokasi Banjir di Semarang, Kapolda Jateng Jamin Keamanan Aset Warga yang Mengungsi

"Ibarat
nila setitik rusak sebelanga , hancur itu kegiatan kita," ucapnya dalam
Apel Anggota di halaman kantor Polda Jateng, Kota Semarang, Senin
(6/3/2023).

Ia mengungkapkan, sudah bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut.

Begitupun soal transparansi kasus tidak ada yang akan ditutup-tutupi.

"Lima sudah dilakukan sidang, dua sedang menunggu," paparnya.

Kasus tesebut, lanjut Lutfi, harus menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri.

"Jangan kotori masyarakat kita yang akan menjadi polri dengan aksi yang viral tersebut.

Kalau ada yang coba-coba menembak dari atas kuda, tidak hanya sanksi etik, tapi masukan ke kandang kuda" terang kapolda.

Baginya,
tidak ada celah bagi anggota Polri maupun  masyarakat yang masuk
anggota polri dengan jalur yang tidak diridhoi oleh Tuhan yang maha
kuasa.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," imbuhnya.

Ada Perwira Pelaku Suap
Sebelumnya,
Kasus praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan
Bintara Polri 2022 di Polda Jateng memasuki babak baru.

Ternyata
tidak hanya lima polisi yang terlibat, melainkan ada dua ASN yang ikut
bermain di pusaran rekrutmen anggota polri tersebut.

"Total ada
tujuh orang, ada lagi dua ASN," ujar Kabidbumas Polda Jateng Kombes
Iqbal Alqudusy, di kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Dua ASN tersebut masing-masing berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.

Mereka ikut terlibat dalam skandal tersebut lantaran struktur dan jabatannya.

"Dua orang itu dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ucapnya.

Ketujuh orang tersebut kini masih dilakukan langkah-langkah penindakan.

Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Hasil sidang tersebut belum dirinci polisi.

"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," jelas Iqbal.

Sedangkan dua ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik.

Namun, dua berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN itu dinyatakan lengkap.

"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ucapnya.

Sewaktu disinggung soal praktik KKN tersebut apakah berbentuk suap atau jenis lainnya, Iqbal masih belum mau membeberkan.
"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," katanya.

Kendati
tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang
tersebut seperti  hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti
melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa
pemecatan.

"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," ujarnya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

"Kapolda
menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih,
Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri,"
katanya









Belum ada Komentar untuk "Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda! "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel