Polda Jateng Tangkap Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Propinsi
Kamis, Maret 09, 2023
Tulis Komentar
KOTA
SEMARANG – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus
memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald
Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam
konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).
Tiga
orang tersangka tersebut IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan
EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar
nasabah bank
“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas
memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan
perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang
memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus
dihadapan media.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban
atas nama KUSWINTO (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja
mengambil uang Rp. 180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah
rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan,
sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi
tempat duduk sebelah samping kemudi.
“Pada saat itulah para
tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor
memboncengkan tsk LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka
DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,”
jelasnya.
Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat disisi kiri
mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi
paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil
mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta
sejumlah buku tabungan.
“Dari laporan korban di Polres Brebes
kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus
ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya
melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor),”
lanjutnya.
Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari
Polres Brebes dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap
tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan
berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin
yang dimodifikasi paku runcing.
“Kemudian pada hari Jumat
(3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan
penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal
masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan
lintas propinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat.
Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa
Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama
rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan
mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
“Untuk yang TKP Jateng kita
lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya.
Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang
Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara
paling lama 7 Tahun.
SEMARANG – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus
memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald
Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam
konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).
Tiga
orang tersangka tersebut IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan
EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar
nasabah bank
“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas
memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan
perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang
memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus
dihadapan media.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban
atas nama KUSWINTO (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja
mengambil uang Rp. 180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah
rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan,
sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi
tempat duduk sebelah samping kemudi.
“Pada saat itulah para
tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor
memboncengkan tsk LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka
DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,”
jelasnya.
Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat disisi kiri
mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi
paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil
mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta
sejumlah buku tabungan.
“Dari laporan korban di Polres Brebes
kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus
ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya
melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor),”
lanjutnya.
Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari
Polres Brebes dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap
tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan
berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin
yang dimodifikasi paku runcing.
“Kemudian pada hari Jumat
(3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan
penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal
masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan
lintas propinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat.
Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa
Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama
rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan
mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
“Untuk yang TKP Jateng kita
lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya.
Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang
Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara
paling lama 7 Tahun.
Belum ada Komentar untuk "Polda Jateng Tangkap Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Propinsi"
Posting Komentar