Polres Batang Sebar Imbauan Larangan Nyalakan Petasan
BATANG
- Polres Batang Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan selama
Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang
memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas AKP Busono menegaskan larangan menyalakan mercon di bulan Ramadan ini.
"Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas," tandas AKP Busono, Jumat (31/3/2023).
Untuk
itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan
menyalakan mercon ke masyarakat. Dengan memasang papan imbauan yang
berisi tentang "memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan
membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam
hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana
diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pemasangan
imbauan itu di tempat tempat strategis seperti di pos kamling, Balai
Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan
tersampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Ia meminta semua pihak
terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga
tentang larangan petasan atau mercon.
"Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Ia
menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang
menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya
mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.
Belum ada Komentar untuk "Polres Batang Sebar Imbauan Larangan Nyalakan Petasan"
Posting Komentar