Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang

 

Batang
– Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah
mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok
Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh
ponpes WM (58) sebagai tersangka.

"Iya
benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan
kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah
umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres
Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa (11/4/2023).

Dengan
didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP
Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami
luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasus
tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini,
kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

\Dalam
modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa
mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan
menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah
dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul.
Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai
disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi,
santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani
mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian
publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang
menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka
akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1
Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
penjara.

"Akan tetapi,
karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu
serta sebagai pendidik ancaman hukuman  ditambah 1/3 dari ancaman pidana
pokoknya,"  demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi. 

Belum ada Komentar untuk " Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel