Polsek Batang Kota Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Larangan Petasan
Batang
- Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi mengajak
para tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan penggunaan
petasan atau mercon kepada warga. Hal ini sebagai upaya pencegahan
penggunaan petasan saat lebaran.
Saat ditemui pada Sabtu
(1/4/2023), Kapolsek Batang Kota Polres Batang menyatakan bahwa Polsek
bersama Satbinmas telah melakukan Sosialisasi Binluh kepada ketua RT/RW,
tokoh masyarakat, dan pemuda karang taruna di kelurahan maupun desa di
Kecamatan Batang.
"Tadi malam, kami bersama Satbinmas
menyosialisasikan larangan penggunaan petasan di Kelurahan Proyonanggan
Utara dan Karanganyar," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa
tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12
tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau
pasal 187 KUHP.
“Kepada warga agar tidak menjual, membuat,
menyimpan, atau membunyikan petasan/mercon karena dapat membahayakan
keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Kapolsek
juga mengimbau warga untuk mewaspadai kenakalan remaja, seperti tawuran
dan balap liar. Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi
dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan
masing-masing.
“Kami juga mengajak para orang tua untuk
mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak
terjerumus dalam perbuatan yang negatif, “ pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk " Polsek Batang Kota Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Larangan Petasan"
Posting Komentar