Keprihatinan Pihak Berwenang atas Maraknya Kasus Pencabulan pada Anak di Batang

 

BATANG
- Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap lima kasus tindak
pidana pencabulan pada anak dibawah umur dalam waktu sebulan. Salah
satunya dilakukan oleh diduga oknum seorang guru ngaji yang melakukan
sodomi pada belasan muridnya.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun
mengungkapkan bahwa lima kasus tersebut terjadi selama April hingga Mei
2023. Tersangka dari kelima kasus tersebut memiliki berbagai profesi,
termasuk oknum seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual
berupa sodomi terhadap anak-anak ngajinya.

Rincian kasus tersebut
adalah sebagai berikut: pertama, seorang guru ngaji asal Desa
Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, TS (43) yang mensodomi 13 muridnya
sejak 2017. Kedua, seorang tukang cukur bernama T alias Muji (52) yang
mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 12 tahun. Ketiga,
kasus incest persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dengan adik
satu ayah tapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan.
Keempat, C
(37) yang mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Kelima, adalah
pencabulan oleh pelaku berinisial T (21) pada anak punk yang berusia 15
tahun.

"Tersangka yang baru tertangkap minggu lalu, awalnya
pemerasan. Saat saudara tiri memeras adik tiri perempuannya, tersangka
mengancam akan menyebarkan video atau foto asusila. Setelah kami
tangkap, prosesnya berkembang menjadi tindak pidana pelecehan seksual
terhadap anak-anak," ungksp Kapolres didampingi Forkopimda saat
konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

Untuk
menangani kasus pencabulan tersebut, pihak kepolisian telah menerapkan
UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Cabul. Pihak
kepolisian juga mengundang forkompimda dan instansi terkait dalam
konferensi pers tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Batang, Ari Yudianto menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus
pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Batang yang bahkan sudah
menjadi perhatian nasional. Ia menyatakan sudah membentuk tim gabungan
untuk penanganan kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi
terkait hal tersebut.

Ari Yudianto mengharapkan agar pelecehan
seksual pada anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Batang. Rapat
koordinasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi dan program kegiatan
sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
"Kita harus tegas,
karena itu sudah menjadi sebuah musibah kita bersama, hal yang tidak
kita inginkan. Karena kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus
melindungi ataupun dari orang dekat sendiri," ucapnya.

Adapun
pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun
2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 dan atau pasal 81 UU RI
tentang
perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Belum ada Komentar untuk "Keprihatinan Pihak Berwenang atas Maraknya Kasus Pencabulan pada Anak di Batang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel