Masyarakat Diharapkan Tak Ragu, TNI dan Polri di Jateng Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024
Kabidhumas menerangkan, netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabidhumas, Minggu (12/11/2023)
Sedangkan netralitas TNI, tambahnya, di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Ada aturan-aturan ketat yang mengatur netralitas Polri dan TNI dalam kontestasi politik atau Pemilu. Ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya," ungkapnya
"Namun secara tegas kami sampaikan, bahwa TNI dan Polri di Jawa Tengah selalu solid dan siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 secara netral dan profesional sesuai amanat undang-undang," sambung Kabidhumas
Dirinya memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat
Bahkan, sejumlah pihak memanfaatkan momen tersebut untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusivitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri menjadi terganggu.
"Diharapkan masyarakat tidak percaya hal itu. Loyalitas TNI dan Polri kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang. Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres adalah harga mati," kata Kabidhumas
Dituturkannya, sejumlah tokoh politik di Jateng menyuarakan dukungan dan apresiasi bagi TNI dan Polri yang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di obyek vital seperti Bawaslu dan partai-partai politik.
"Syukurlah, masyarakat secara mayoritas memahami bahwa yang dilakukan Polri dan TNI semata-mata untuk mendinginkan situasi serta menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu," paparnya
Sebelumnya, jajaran Polri dan TNI di Jawa Tengah menyuarakan ketegasannya untuk netral dalam mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Hal tersebut diucapkan para Dandim dan Kapolres di hadapan Kapolri dan Panglima TNI saat apel pasukan di Pekalongan, Sabtu (11/11/2023).
Pada momen tersebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang memimpin apel meminta seluruh Dandim dan Kapolres berdiri. Jenderal bintang dua itu menanyakan soal kesiapan dan netralitas mereka dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Coba seluruh Kapolres berdiri dan komandan Kodim berdiri atas perintah Pak Panglima Kodam. Pertanyaan saya terkait kesiapan pemilu di wilayah kita apakah saudara-saudara siap dalam rangka mengamankan Pemilu 2024 secara netral," tanya Ahmad Luthfi.
"Siap," jawab para Dandim dan Kapolres secara tegas.
Setelah mendengar jawaban itu, Kapolda Jateng menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri bahwa jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah selalu bersinergi dan solid memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar
"Mohon izin Pak Kapolri, Panglima mereka siap dalam rangka pengamanan dan netralitas Pemilu 2024," tutur Ahmad Luthfi yang disambut anggukan serta tepuk tangan Panglima TNI dan Kapolri.
Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Diharapkan Tak Ragu, TNI dan Polri di Jateng Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024"
Posting Komentar