TR, Residivis Pencuri, Ditangkap Setelah Kepergok Curi Barang Dagangan
Batang - Polsek Batang Kota Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian barang dagangan di sebuah warung kopi yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi pencurian ini terjadi di warung pinggir jalan masuk Dukuh Karangwidoro, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan/Kabupaten Batang.
Pelaku, TR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian, kembali beraksi dengan cara membuka pintu warung tersebut.
Kapolsek Batang Kota AKP Sapto Winengku mengungkapkan, TR mendorong pintu warung menggunakan kedua tangannya sebanyak tiga kali hingga pintu tersebut terbuka.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang dagangan dan memasukkannya ke dalam kardus air mineral berukuran besar," ungkap Kapolsek
Tak hanya itu, TR juga mengambil dua buah helm dan kemudian mencoba membawa barang-barang curiannya melalui pintu sebelah barat warung.
Namun, aksi TR tak berjalan mulus. Dua saksi, merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saksi langsung memberi tahu korban, yang kemudian segera menuju warungnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati TR sedang mengeluarkan kardus berisi barang dagangannya. Korban langsung menegur TR, yang membuat pelaku panik dan meninggalkan kardus tersebut di belakang warung, lalu melarikan diri ke depan warung.
Tak tinggal diam, pemilik warung segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan menarik jaket yang dipakai TR. Saksi yang berada di lokasi kemudian turut membantu korban menangkap pelaku. Akibat dari kejadian ini, Korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000.
Pada sekitar pukul 11.45 WIB, petugas piket Satpolair Polres Batang mendapat informasi dari warga mengenai penangkapan pelaku pencurian di dekat jembatan Sipung, wilayah Dukuh Karangwidoro, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan/Kabupaten Batang. Selain itu, piket SPKT Polsek Batang juga menerima perintah dari Kanit SPKT Polres Batang setelah mendapat laporan dari warga melalui saluran telepon 110 tentang adanya pencurian tersebut.
Setelah menerima informasi, petugas piket SPKT Polsek Batang segera menuju lokasi kejadian dan bertemu dengan piket Satpolair di tempat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Batang untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah diperiksa dokter dan dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap, pelaku dibawa oleh petugas Polsek Batang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Belum ada Komentar untuk "TR, Residivis Pencuri, Ditangkap Setelah Kepergok Curi Barang Dagangan"
Posting Komentar