Bawaslu: ASN Batang Terancam Sanksi Pidana jika Terlibat Kampanye
Jumat, Oktober 04, 2024
Tulis Komentar
Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggiatkan upaya pencegahan pelanggaran oleh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami terus mengingatkan bahwa ASN, perangkat desa, serta anggota TNI/Polri harus memperkuat komitmen menjaga netralitas," ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, di Hotel Dewi Ratih, Batang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Mahbrur menekankan bahwa hanya masyarakat umum yang diperbolehkan berkampanye.
"ASN dan perangkat desa dikecualikan. Kalaupun hadir dalam kegiatan kampanye, mereka dilarang memakai atribut partai politik atau pasangan calon, apalagi turut berkampanye," jelasnya.
Bawaslu Batang telah menerima informasi adanya kepala desa yang menghadiri acara dan berfoto bersama pasangan calon. Namun, karena kejadian tersebut terjadi sebelum penetapan resmi pasangan calon, sanksi diserahkan kepada Pemerintah Daerah selaku atasan langsung.
Penjabat Sekretaris Daerah Batang, Ari Yudianto, menyatakan bahwa imbauan menjaga netralitas terus disampaikan kepada ASN, termasuk saat apel pagi oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.
"Kami akan kembali mengingatkan tentang netralitas ASN menjelang hingga saat pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Dwi Riyanto, memperingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Jangan sampai aktivitas di medsos menjadi penyebab terjadinya pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 6 bulan atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, Bawaslu Batang tetap akan melakukan pemantauan ketat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh ASN maupun perangkat desa selama masa Pilkada.
Belum ada Komentar untuk " Bawaslu: ASN Batang Terancam Sanksi Pidana jika Terlibat Kampanye"
Posting Komentar