Kantongi KPK Laporan terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama

 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi laporan dugaan rasuah , yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta bekerja sama. 

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut Burhanuddin harus memberikan izin kepada KPK. Sehingga, dapat memeriksa Jampidsus 

“Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan lama-lama, harus segera di-approve,” kata Hudi dalam keterangan yang dikutip Minggu, 9 Februari 2025. Menurut Hudi, kerja sama diperlukan berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Beleid itu memerlukan izin Jaksa Agung sebelum tindakan paksa terhadap jaksa bermasalah. 

Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024. Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang saham PT GBU, yang merupakan sitaan dari kasus Jiwasraya. 

KPK telah menyampaikan laporan itu, namun belum menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung. 

“Jika sudah memenuhi syarat, tentu akan dicari untuk diselidiki. Namun jika ada yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk melengkapinya,” kata Tessa, Kamis, 6 Februari 2025.

Belum ada Komentar untuk "Kantongi KPK Laporan terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel